FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA GELAR TALK SHOW BAHAS
23 Juli 2025, 16:18:01 Dilihat: 108x
Talk Show Fakultas Hukum Universitas Narotama kembali hadir dengan Klik FM kembali yang menyajikan diskusi menarik bertajuk "Ormas dan Premanisme: Dimana Batas Hukumnya?" yang diselenggarakan secara live pada hari selasa (8/7/2025) bersama Narasumber Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Narotama dan Maria Theresia Ekawati Rahayu, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik & Pemerintahan
Dalam pemaparannya, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengaturan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-Undang ini menetapkan secara jelas tujuan pembentukan, kewajiban, larangan, serta sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap ormas.
“Ormas merupakan perwujudan dari kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undnag dengan syarat minimal pendirian ormas pun cukup tiga orang, meskipun secara hukum dibedakan antara ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum”. Jelasnya. (8/7/2025).
Sementara itu, Maria Theresia Ekawati Rahayu, S.H., M.H. selaku Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum,Politik & Pemerintahan juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan dan pengawasan terhadap ormas di wilayahnya, berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Di Surabaya, ormas diklasifikasikan menjadi dua, yaitu ormas yang tercatat dan ormas yang belum tercatat. Pengawasan terhadap ormas dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk melalui Keputusan Wali Kota, dan data ormas dapat diakses melalui aplikasi SI ORMAS.
“Meski belum mencatatkan diri, selama ormas tersebut memiliki akta pendirian yang sah, keberadaannya tidak serta-merta dianggap ilegal. Namun pencatatan tetap diperlukan sebagai bagian dari tata kelola dan pengawasan administratif”. Ujarnya. (8/7/2025).
Talk show ini juga membahas fenomena premanisme yang kerap dikaitkan dengan aktivitas ormas. Menurut Maria Theresia Ekawati Rahayu, S.H., M.H., ormas dilarang keras mengambil alih peran aparat penegak hukum, termasuk melakukan razia. Kegiatan seperti ini melanggar hukum dan dapat dilaporkan ke pihak berwenang, karena tugas penegakan hukum secara eksklusif berada di tangan aparat negara.
Selain itu, Dr. Tahegga Primananda Alfath, S.H., M.H. juga menambahkan,
"Secara hukum, ormas itu sendiri tidak dikenai sanksi pidana, melainkan sanksi administratif. Sanksi pidana lebih ditujukan kepada oknum anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana. Namun, perlu dibedakan apakah tindakan tersebut merupakan perintah resmi dari ormas atau semata-mata dilakukan oleh individu yang menyalahgunakan atribut ormas untuk melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban masyaraka”. Tambahnya. (8/7/2025).
Sebagai penutup, para narasumber menegaskan bahwa pembubaran ormas merupakan langkah hukum terakhir dan hanya dapat dilakukan setelah proses persuasif dan administratif tidak lagi efektif. Proses pembubaran pun harus melalui putusan pengadilan, dengan bukti kuat bahwa ormas tersebut telah melanggar hukum dan ideologi negara.